Pemasangan Stiker Wajib Lapor di Wilayah Kecamatan Beji
Kamis (4/2) pagi, bertempat di Aula Kecamatan Beji Kota Depok diadakan Kegiatan Pemasangan Stiker 1x24 Jam Wajib Lapor. Hadir dalam acara tersebut, Camat Beji Drs. Saifuddin Lubis, S.H., M.Si.,Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar, Kapolsek Beji Kompol Ni Gusti Ayu Supiati, Danramil 02 Beji Kapten Inf Sutopo, dan Ketua MUI Beji.
Dalam paparannya, Wakapolresta Depok AKBP Irwan Anwar mengatakan bahwa program wajib lapor 1x24 jam merupakan penegasan fungsi kedua dari Rukun Tetangga (RT) yang tertera dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, yaitu pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Sedangkan Camat beji menambahkan akan berkoordinasi dengan para Lurah mengenai pembekalan 1x24 Jam Wajib Lapor kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing .
Tidak hanya Polsek, Koramil, dan Kecamatan yang berperan aktif, kesadaran masyarakat juga dibutuhkan. Nantinya program tersebut diharapkan tidak hanya meminimalisir kasus terorisme dan prostitusi, namun juga meminimalisir kasus kriminal lain.




