Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai
tugas melaksanakan urusan pemerintahan, administrasi
kependudukan, keagrariaan dan pembinaan pemerintahan
kelurahan serta ketentraman dan ketertiban.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban di tingkat
kecamatan;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
c. pengkoordinasian dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan
untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum
masyarakat di wilayah kecamatan;
d. pelaksanaan fasilitasi pemilihan umum serta
ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
e. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan
penerapan serta penegakan peraturan perundangundangan di tingkat kecamatan kepada walikota;
f. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan
informasi, penginventarisasian permasalahan serta
pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan
dengan pelaksanaan urusan pemerintahan, ketenteraman
dan ketertiban;
g. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
laporkan kegiatan Seksi;
h. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan
serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban;
i. pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan
instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas;
j. penyiapan bahan dan petunjuk teknis pembinaan
terhadap Pemerintah Kelurahan, meliputi antara lain :
1. penyiapan bahan dalam rangka pembinaan Perangkat
Kelurahan;
2. penyiapan bahan dalam rangka penyelesaian
perselisihan Kelurahan dalam satu wilayah
Kecamatan;
3. penyiapan bahan dalam rangka musyawarah
Kelurahan;
4. penyiapan bahan dalam rangka pengusulan,
pemekaran, peningkatan, penyatuan dan atau
penghapusan Kelurahan;
5. penyiapan bahan dalam rangka pembinaan lembaga
kemasyarakatan;
6. penyiapan bahan dalam rangka kerjasama antar
Kelurahan;
7. penyiapan bahan dalam rangka pembinaan
batas-batas wilayah.
k. pengusulan, penyiapan bahan dan petunjuk teknis
pembinaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli
Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan;
l. pelaksanaan fasilitasi administrasi kependudukan dan
fasilitasi instansi terkait pelaksanaan ketenagakerjaan dan
transmigrasi, sosial, urbanisasi, emigrasi/imigrasi;
m. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
n. pelaksanaan tugas bidang keagrariaan di Kecamatan,
meliputi :
1. pembantuan pendataan tanah;
2. pemeliharaan data pertanahan;dan
3. pengelolaan bahan dalam rangka pembuatan akte
tanah dan surat-surat mengenai : peralihan hak atas
tanah, keterangan status dan bukti kepemilikan tanah,
keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan,
keterangan peminjaman dimana tanah sebagai
jaminan.
o. pelaksanaan legalisasi administrasi pertanahan meliputi
antara lain :
1. surat keterangan waris;
2. surat kuasa waris;
3. permohonan ukur tanah;
4. surat pelepasan hak atas tanah dan akta jual beli
tanah;
5. surat persetujuan pembagian hak bersama.
p. pelaksanaan pengawasan perizinan yang menjadi
kewenangan kecamatan;
q. pelaksanaan pengurusan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK), Surat Jalan dan Surat Keterangan
lainnya yang berkaitan dengan ketentraman dan
ketertiban umum;
r. pelaksanaan pengamanan kantor dan barang inventaris
kantor;
s. mempersiapkan dan menyusun potensi
Hansip/Linmas/Satlakar dalam rangka menghadapi
kemungkinan bencana;
t. pelaksanaan tugas pembantuan operasional yang
berkaitan dengan :
1. penanggulangan bencana baik yang disebabkan oleh
faktor alam maupun faktor manusia;
2. penertiban terhadap gelandangan, pengemis dan
penyandang masalah sosial lainnya;
3. pencegahan dan penertiban terhadap pelanggaran
asusila;
4. pemantauan dan penegakan pelaksanaan Peraturan
Daerah, Peraturan Walikota dan peraturan perundangundangan lainnya sesuai dengan kewenangan
kecamatan.
u. pelaksanaan pengawasan dan pembinaan (non yustisia)
terhadap ketaatan masyarakat untuk mematuhi Peraturan
Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
v. pelaksanaan upaya pengamanan wilayah serta pembinaan
dan pengawasan keamanan berbasis partisipasi
masyarakat;
w. pelaksanakan pengawasan dan rekomendasi
penyelenggaraan pertunjukan dan keramaian di wilayah
kecamatan bekerjasama dengan Seksi Pemerintahan,
Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan setempat;
x. pendayagunaan satuan-satuan Hansip/Linmas/Satlakar
di wilayah Kecamatan dalam rangka upaya perlindungan
masyarakat dari berbagai bentuk ancaman, bahaya dan
bencana;
y. pelaksanaan kegiatan peningkatan kebersihan dan
keindahan lingkungan;
z. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh Pimpinan.